Gido, 17 Mei 2023- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai, SSTP.,M.Si, terima kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Jl.Pertanian, Komplek Perkantoran Hiliweto-Gido.
Kunjungan Kerja Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provsu Drs. Edy Syahputra AS, M.Si didampingi Ketua Devisi Penyelesaian Sengketa Informasi M Syafii Sitorus diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias di Ruang Kerjanya.
Pada kunjungan tersebut, Ketua Devisi Penyelesaian Sengketa Informasi M Syafii Sitorus menyampaikan bahwa kunjungan kerja Komisi Informasi Provsu bertujuan untuk mensosialisasikan pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada Tahun 2023, kembali melakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan dari tanggal 8 Mei dan berakhir pada tanggal 26 Mei 2023 melalui Aplikasi e-Monev”.
Wakil Ketua Komisi Informasi Edy Syahputra menambahkan bahwa mekanisme penilaian dibagi dalam 2 bagian penilaian yakni secara Quisioner yang dilakukan melalui Aplikasi e-Monev dan Visitasi, kunjungan langsung ke Badan Publik melihat secara langsung dokumen yang telah disampaikan melalui aplikasi e-monev.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias selaku PPID Utama, menyambut baik atas kunjungan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dan mendukung sepenuhnya atas pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik.
“selaku PPID Utama, mendukung sepenuhnya atas Pelaksanaan Monev ini dan kami siap untuk mendukungnya dengan ikut serta dalam penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi sebagai wujud implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik”.